Limbah Elektronik Makin Tinggi, Pemerintah Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Peningkatan permintaan perangkat digital selurus dengan meningkatnya limbah elektronik atau e-waste tanpa ada kesempatan untuk diolah kembali.
Pada tahun lalu masyarakat dunia membuang e-waste sebesar 57,4 juta ton, sedangkan di Indonesia mencapai 2 juta ton.
Timbulan e-waste dapat melahirkan masalah berupa paparan racun pada tanah dan air, yang berpotensi membahayakan rantai makanan dan berujung pada gangguan kesehatan manusia.
Salah satu upaya pemerintah RI mengurangi e-waste melalui pengesahan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kebijakan tersebut memuat tahapan pengolahan e-waste yang dilakukan melalui proses pembersihan dan penghilangan seluruh cairan dan gas; pembongkaran komponen secara manual; pemilahan dan pemisahan komponen yang dicopot.
Kemudian proses pemecahan dan pemotongan; pemrosesan lanjutan yang digunakan sebagai bahan baku serta bahan elektronik.
Kebijakan tentang pengelolaan e-waste juga dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
"Bappenas bersama UNDP dan pemerintah Denmark meluncurkan laporan bertajuk 'Manfaat Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Ekonomi Sirkular di Indonesia'. Laporan itu menunjukkan sektor elektronik salah satu sektor prioritas dalam penerapan ekonomi sirkular," kata Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Arifin Rudiyanto dalam rilisnya, Kamis.