Lindsay Lohan Dimanja di Penjara
Kamis, 12 Agustus 2010 – 02:32 WIB
MENDEKAM di balik jeruji besi nampaknya bukan masalah serius bagi Lindsay Lohan. Sejak dijatuhi hukuman penjara karena kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol, Lohan malah hidup enak di penjara.
Seperti diberitakan femalefirst, Lohan memperoleh banyak perlakukan istimewa baik di ruang tahanan maupun saat sedang berkumpul dengan sesama narapidana yang lain.“Dia memang diberikan perlakuan khusus selama 13 hari, itu semata-mata dilakukan agar dirinya terhindar dari tekanan mental yang selalu dialaminya,” tegas Middleton.
Bintang film Mean Girls bahkan dimanjakan dengan layanan yang diberikan oleh sipir di dalam penjara. Misalnya, Lohan bebas untuk memesan apapun yang ia mau saat berada di dalam ruang tahanan.
MENDEKAM di balik jeruji besi nampaknya bukan masalah serius bagi Lindsay Lohan. Sejak dijatuhi hukuman penjara karena kasus mengemudi di bawah pengaruh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Gosip
Curhat Cut Intan Nabila Setelah Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:14 WIB - Seleb
Terungkap, Pesan Terakhir Qomar kepada Anak-anaknya
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:39 WIB - Seleb
Baim Wong Ceritakan Momen Perpisahan Terakhir Sang Ayah
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:12 WIB - Film
Samuel Rizal Bintangi Film Horor Komedi, Ghost Soccer: Bola Mati
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB - Sepak Bola
Penyebab Patrick Kluivert Membawa Alex Pastoor dan Denny Landzaat ke Timnas Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 10:38 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Kamis 9 Januari 2025, Berangkat Siang-Malam
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:23 WIB - Humaniora
MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:11 WIB