Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lindungi Pelaku Usaha Kecil

Kamis, 29 September 2016 – 08:15 WIB
Lindungi Pelaku Usaha Kecil - JPNN.COM
Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar Ekonomi Syariah UI, Aries Muftie tentang RUU Kewirausahaan Nasional di Gedung DPD R, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9). FOTO: Dok.Humas DPD RI

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewirausahaan Nasional harus memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha kecil dan mampu menahan laju perusahaan ritel modern.

Anggota Komite III DPD RI, Ahmad Sadeli menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya minimarket yang tersebar hingga pelosok kota. Bahkan sampai ke pelosok desa.

Hal ini, kata dia, menimbulkan efek buruk yakni menurunnya minat masyarakat untuk berbelanja ke toko/warung kecil.

“Pemerintah harus menjaga persaingan yang sehat antara toko/warung dengan minimarket. Jangan sampai minimarket bertambah tetapi toko/warung yang sudah buka dari dulu kemudian bangkrut karena berpindahnya konsumen ke minimarket,” ujar Ahmad Sadeli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III DPD RI dengan Pakar Ekonomi Syariah UI, Aries Muftie di Gedung DPD R, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).

Untuk itu, Senator asal Banten ini berharap RUU yang digagas DPR RI ini dapat melahirkan kebijakan yang melindungi dunia usaha khususnya para pelaku usaha kecil.

Sementara itu, anggota Komite III DPD RI lainnya, Emma Yohana menilai perlu ada definisi dan batasan yang jelas dan tegas antara pengusaha dan wirausaha. Menurutnya, saat ini tidak ada batasan yang jelas antara keduanya.

“Mungkin perlu ada batasan pengusaha dan wirausaha. Jangan sampai omsetnya besar, tapi kewajibannya hanya sebatas wirausaha. Apakah omset 10 juta rupiah perhari masih bisa dikatakan sebagai wirausaha?,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Pakar Ekonomi Syariah UI, Aries Muftie mengatakan RUU Kewirausahaan Nasional diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewirausahaan Nasional harus memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha kecil dan mampu menahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News