Lindungi Petani, Sahkan Segera RUU Pertembakauan
Ketua APTI Wisnu Brata mengemukakan bahwa perlu regulasi untuk perlindungan petani tembakau agar petani bisa terlindungi sekaligus juga menjadi mandiri di dalam negeri karena tidak bergantung tembakau impor.
"Dalam Pasal 20 RUU Pertembakauan jelas, ada definisi mengenai rokok kretek, dimana bahan baku lokal lebih besar dari impor, dengan perbandingan 80% lokal 20% persen impor. Kemudian di Pasal 30 ada disparitas cukai untuk kretek, jadi ini bentuk perlindungan ke petani," tegas Wisnu saat berbincang dengan wartawan, Selasa (12/4).
Kejelasan regulasi menjadi penting karena dikhawatirkan industri tembakau ke depan hanya akan jadi sejarah saja akibat tidak ada proteksi dari pemerintah. Jangan sampai, kata Wisnu, komoditas tembakau seperti komoditas lain, seperti bawang putih, yang sekarang impornya sangat tinggi melebihi produksi dalam negeri dan petani tidak mau bertanam karena tidak menguntungkan.
"RUU Pertembakuan ini pro petani, kami sendiri tidak anti impor, asalkan jelas dilaporkan," tegasnya.
Menurut Wisnu, kampanye negatif yang dilakukan LSM dengan biaya asing terhadap industri tembakau seringkali tidak fair dan tidak adil. Ketika mengkritik impor tembakau, mereka tidak menyuarakan hal sama misalkan dalam hal impor minuman keras beralkohol yang membanjiri pasar. "Untuk isu-isu seperti itu mereka LSM tidak pernah teriak," tandasnya.
Ia khawatir petani tembakau tidak akan mampu berdaulat jika tidak ada perlindungan regulasi. Untuk itu, Presiden Jokowi yang mengedepankan kemandirian ekonomi berdikari sudah seharusnya mendukung RUU Pertembakauan karena prinsipnya melindungi petani.
"Presiden harus memberi perhatian penuh terhadap RUU Pertembakauan karena ini demi kemandirian ekonomi agar tidak bergantung pada impor," tegasnya. (jpnn)