Lion Air Nyemplung ke Laut, PKB Wacanakan Bentuk Panja
Sabtu, 13 April 2013 – 18:31 WIB
"Prosedur dan aturan hukumnya jelas sekali jika terjadi insiden pesawat udara. Dalam hal ini, seluruh penumpang sudah diasuransikan. Maka hak-hak para penumpang pun wajib dipenuhi oleh maskapai bersangkutan," ujarnya.
Marwan Jafar menambahkan, KNKT bersama otoritas terkait harus segera melakukan investigasi secara menyeluruh hingga terungkap pemicu insiden ini.
"Penyebab kecelakaan bermacam-macam, mulai dari kondisi pesawat, kerusakan alat navigasi, cuaca hingga human error. Ini harus diungkap secara detail dan terang benderang salah satunya analisa melalui black box, biar publik mengetahui dan tidak semakin antipati terhadap dunia penerbangan. Komisi V DPR RI yang salah satunya membidangi masalah transportasi juga berhak memanggil institusi dan maskapai terkait untuk meminta penjelasan atas insiden tersebut," terangnya. (awa/jpnn)