LIPI : Susu Formula Tak Mungkin Steril
Rabu, 23 Februari 2011 – 15:45 WIB
Meski demikian Lukman juga mengakui bahwa tidak serta merta hasil penelitian bisa menjadi konsumsi publik. Alasannya, peneliti punya 3 tanggung jawab yaitu secara ilmiah, tanggung jawab kepada pemangku kepentingan, terakhir tanggung jawab kepada masyarakat. "Jadi antara fungsi kemasyarakatan, otoritas keilmuan dan pemerintahan, perlu dipertimbangkan," tandasnya.
Selain itu, hal yang perlu dipertimbangkan adalah kepentingan negara, stabilitas, perjanjian dengan pihak lain, serta etika moral dan profesional. Mengutup UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada pasal 6 disebutkan bahwa badan publik berhak menolak memberi informasi yang dikecualikan jika bertentangan dengan UU.
Termasuk di dalamnya, kata Lukman, adalah informasi yang membahayakan negara, menyangkut persaingan usaha tidak sehat, persaingan pribadi, rahasia jabatan dan informasi yang belum didokumentasikan.(esy/ara/jpnn)