Lippo Merasa Bersih dari Kasus Suap ke Panitera PN Jakpus
jpnn.com - JAKARTA - Lippo Group menepis tuduhan bahwa perusahaan besar yang didirikan Mochtar Riady itu terlibat kasus suap dari Doddy Aryanto Supeno kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Direktur Lippo Group, Danang Kemayan Jati bahkan merasa perlu mengklarifikasi tuduhan yang muncul dalam surat dakwaan atas Doddy itu.
Dia menjelaskan, PT Paramount Enterprise International tidak ada sangkut pautnya secara langsung maupun tidak langsung dengan Lippo. "Karena itu Lippo sangat berkeberatan jika ada yang menyatakan sebaliknya," kata Danang dalam keterangannya, Kamis (30/6).
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan konsultan PT Artha Pratama Anugerah (PT APA) tidak pernah berkaitan dengan Lippo. Menurut dia, Doddy sudah bukan karyawan Lippo sejak hengkang pada 2009.
Selain itu, katanya, Doddy juga bukan rekanan Lippo. Karenanya, Doddy sama sekali tidak pernah mewakili Lippo untuk mengurus hal apa pun juga.
"Lippo membantah keras pernah menyuruh atau meminta saudara Doddy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan apa pun juga untuk kepentingan Lippo," kata Danang.
Ia menambahkan, pemberitaan yang menyebut Eddy Sindoro adalah presiden komisaris Lippo Group juga sama sekali tidak benar. Sebab, kalangan bisnis pun tahu bahwa presiden komisaris Lippo bukanlah Eddy.
Namun demikian Danang mengakui bahwa Eddy pernah menjadi direktur di Lippo. Namun, Eddy sejak 2009 telah pensiun dan tak terkait lagi dengan Lippo.
"Kami sangat menyesalkan pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar dan jauh dari fakta," ujarnya. "Dengan demikian kami memohon media tidak lagi memuat keterkaitan Lippo dengan kasus saudara Doddy A. Supeno," pungkasnya.
Sebelumnya dalam persidangan atas Doddy Arianto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/6), pegawai PT Artha Pratama Anugerah itu didakwa bersama-sama dengan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution selaku panitera PN Jakpus. Tujuan suap agar pengadilan menunda proses pelaksanaan aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), sekaligus menerima pendaftaran permohonan peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL).(boy/jpnn)