Lisda Hendrajoni Prihatin dengan Maraknya Dispensasi Nikah di Bawah Umur
Selasa, 16 Maret 2021 – 22:41 WIB
“Pengadilan agama adalah benteng terakhir, dalam pernikahan di bawah umur. Saya berharap pengadilan agama juga menjadi instrumen yang memperkuat larangan pernikahan dini yang diatur dalam UU Perkawinan, bukan malah menjadi celah yang mempermudah pernikahan dini melalui obral dispensasi," katanya. (*/adk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: