LMKN dan IRW-LIRA Teken MoU Tata Kelola Royalti Musik
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah mengambil langkah konkret terkait tata kelola hak cipta lagu atau musik di Indonesia, termasuk soal royalti.
Baru-baru ini, LMKN menggandeng Indonesian Royalty Watch (IRW-LIRA) melakukan sosialisasi dan edukasi di Indonesia, terkait penegakan hukum terkait Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.
Keduanya menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk peresmian kerja sama tersebut.
Kedua belah pihak bersepakat berkolaborasi guna meningkatkan kesadaran industri musik dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan UU Hak Cipta.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun menekankan, kerja sama ini sebagai langkah mendorong kesadaran industri musik dalam membayar royalti sesuai ketentuan.
Dia menjelaskan pihaknya akan konsisten bertugas menghimpun royalti dan mendistribusikan kepada para pencipta lagu.
Sebelumnya, LMKN telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Mabes Polri untuk membuat surat keputusan bersama (SKB).
Setiap penyelenggara pertunjukan musik diwajibkan untuk membuat lisensi terlebih dahulu ke LMKN, sebelum mendapatkan surat izin keramaian.