LMKN Gelar Edukasi dan Sosialisasi Soal Royalti Musik di Bali
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait royalti musik di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Kuta pada Senin (11/9).
LMKN sebagai lembaga bantu Pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right) di tempat umum mengadakan sosialisasi dan edukasi terkait dengan kolekting royalti lagu dan/atau musik sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dharma Oratmangun, Ketua LMKN dalam sambutannya menjelaskan tujuan kegiatan hari ini yakni memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pelaku industri hotel dan pariwisata agar dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik.
Sehingga, manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Tentunya acara ini juga diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan Pengguna Komersial atas Pemanfaatan Produk Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di Wilayah Bali sehingga pendapatan royalti lagu dan/atau musik di wilayah Bali meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia," kata Dharma Oratmangun, dalam keterangan pers, Senin (11/9).
"Untuk itu kami memberikan apresiasi yang tinggi bagi DPRD Provinsi Bali yang berkomitmen untuk mendukung kami dalam melakukan sosialisasi kepada para pengguna di provinsi Bali sehingga ini bukan hanya sekedar bayar membayar tetapi bagaimana penghargaan terhadap performing right," sambungnya.
Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menjelaskan, LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam undang-undang Hak Cipta melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti sudah selayaknya untuk terus diberikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata.