Logistik Pilkada Jatim Tak Perlu Tender
Selasa, 09 Desember 2008 – 15:18 WIB
Apakah dengan demikian pengadaan logistiknya tak perlu proses tender, Mardiyanto tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan, yang penting ada koordinasi dengan pihak terkait. Mardiyanto mendukung langkah KPUD Jatim dan Panwaslu Jatim yang akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/12).
Menurutnya, konsultasi dengan MK itu merupakan jalan terbaik, karena sesuai ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 2008 semua pilkada tahapannya harus sudah selesai 2008, sedang putusan MK memberikan toleransi hingga 60 hari sejak putusan dibacakan 2 Desember 2008. "Itu langkah terbaik biar tidak salah langkah. Tapi kalau bisa mencari waktu terbaik, secepatnya saja, mengenai tanggal pastinya itu mereka (KPUD Jatim, red) yang menentukan," kata Mardiyanto.