Logo Halal Terbaru Tak Sesuai Spirit Al-Quran, Begini Saran Ustaz Adi Hidayat: Tegas & Jelas!
Karena itu, dia menyarankan logo halal yang akan diperkenalkan ke masyarakat agar mudah dipahami.
Menurut UAH, logo halal yang sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu sangat jelas dan familiar di masyarakat.
"Kalau pun kemudian ada peralihan kewenangan, boleh jadi (logo halal, red.) yang sudah ada sekarang tinggal diubah saja namanya dari Majelis Ulama Indonesia menjadi Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal Kemenag Republik Indonesia," sarannya.
UAH menegaskan cara yang diusulkannya itu sangat simpel, lebih mudah dipahami dan dimengerti.
"Tujuan akhirnya adalah masyarakat mendapatkan kepastian, bukan tafsiran, bukan kebingungan, apalagi harus memikirkan tentang filosofi yang cukup rumit," ujarnya.
Sebab, tegas UAH, logo label halal yang menimbulkan multitafsir dan polemik justru menjauhkan dari tujuan utama pada aspek kehalalan yang harus jelas dan terang benderang.
Dalam kesempatan itu, UAH menyarankan kepada Kemenag dalam setiap menyampaikan kebijakan, terutama yang menyangkut kepentingan umat, hendaknya duduk bersama dengan MUI dan pakar terkait.
Tujuannya agar informasi ke masyarakat tidak menimbulkan polemik.