Logo Parpol di Soal Ujian SD Harus Diusut
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pihak berwenang mengusut kasus munculnya logo partai politik (parpol) dalam soal ujian penilaian akhir semester (PAS) siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Undang-undang jelas mengatur wilayah sekolah harus steril dari kampanye politik,” kata Fikri.
Dia mempertanyakan tujuan pembuat soal meletakkan logo parpol ke dalam soal ujian siswa SD. Fikri menegaskan bahwa jelas itu bukan merupakan pendidikan politik.
"Subjeknya itu keliru untuk anak di bawah umur, lokasinya di wilayah terlarang dan waktunya juga di musim kampanye,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu.
Fikri meminta terutama kepada lembaga pengawas pemilihan umum mengusut tuntas kasus ini dengan menetapkannya sebagai pelanggaran pemilu.
“Sosialisasi saja dilarang di wilayah sekolah, apalagi ini dimasukkan dalam soal ujian anak," katanya.
Fikri mengaku telah menanyakan kasus tersebut ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan belum ada jawaban yang jelas.
“Kalau benar jawaban menteri dan dirjen (direktur jenderal) tidak tahu, berarti daerah tersebut rawan politisasi pendidikan. Panwas harus mengusut tuntas,” ujar Fikri.
Dia mensinyalir ada banyak pelanggaran serupa terjadi di wilayah lain, hanya saja tidak terekspose.
"Makanya kami mendesak mendikbud untuk menyisir, jangan anggap sepele kasus ini,” kata Fikri.