Loh..Penjelasan Kabareskrim Kok Beda dengan Kapolda?
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dibuat bingung dengan penjelasan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukamto, soal terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Dalam rapat yang berlangsung interaktif, Senin (24/10), Ari menyampaikan bahwa dari 15 SP3, hanya satu laporan yang dihentikan Polda Riau. Selebihnya tersebar di berbagai polres.
"Lima belas ini bukan di Polda, ini tersebar kasusnya di polres-polres. Hanya satu di Polda," kata Ari.
Benny yang duduk di kursi pimpinan langsung menyela dan bertanya mengapa penjelasan Ari tidak sama dengan kapolda dan penyidik Polda Riau.
Namun, Ari tetap menyatakan bahwa SP3 diterbitkan Polda hanya satu, selebihnya di sejumlah polres di Riau.
"Kok tiba-tiba sekarang lain lagi laporannya. Seingat saya ditangani oleh Polda Riau semua ini. Dia yang terbitkan status tersangka, dan terbitkan SP3. Sekarang lain lagi ini ceritanya," ujar Benny.
Ari kemudian minta izin menyampaikan datanya, tapi berubah lagi.
Menurutnya, dari 15 SP3, 9 ada di Polda, 6 lainnya di polres-polres.