Lokasi Bandara Baru Pandeglang Masih Dalam Proses
jpnn.com, PANDEGLANG - Kementerian Perhubungan akan melakukan proses Penetapan Lokasi (Penlok) untuk rencana pembangunan Bandara Pandeglang.
Hal ini seiring dengan masuknya rencana pembangunan bandara baru di Kabupaten Pandeglang dalam Peraturan Presiden no. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Proses penetapan lokasi ini akan dilakukan tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 20 Tahun 2014, tentang Tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandara.
"Diharapkan proses penlok ini akan bisa selesai dalam satu bulan ke depan sehingga pembangunan bandara bisa dilakukan secepatnya," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso saat bertemu dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita, Sabtu (1/4) di Pandeglang.
Rencana penetapan lokasi ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada 2010 telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan no. KP433 Tahun 2010, tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Pandeglang.
"Namun Penlok yang mempunyai masa berlaku lima tahun tersebut sudah kadaluwarsa pada 2015 karena selama waktu tersebut tidak ada upaya pembangunan bandara baik dari Pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten Pandeglang," tutur Agus.
Kemudian pada 29 September 2016, Gubernur Banten mengajukan surat no. 553.2/ Kep.4358-Huk/ 2016 tentang Pembangunan Bandara baru Banten Selatan kepada Menteri Perhubungan.
Agus menyatakan bahwa penetapan lokasi ini untuk membantu mempercepat pengembangan wilayah selatan Pulau Jawa.