Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta pada 14 November 2022
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi warga yang mau memperpanjang rebuwes dengan masa berlaku hampir habis.
Masa berlaku SIM selama lima tahun. Setelah itu, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlakunya.
Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah DKI Jakarta, pada Senin (14/11).
Akun TMCPoldaMetro di Instagram mengabarkan layanan SIM keliling itu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun pemilik SIM dengan domisili di Jakarta Selatan bisa memperpanjang rebuwes di kampus Universitas Trilogi Kalibata.
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM bisa mengurusnya di Grand Mall Cakung.
Gerai pelayanan SIM keliling juga tersedia di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat.