Lokasi Prostitusi Ditutup, PSK Berkeliaran di Jalanan
Senin, 19 Juni 2017 – 05:41 WIB
"Setelah kami data, mereka langsung kami kirim ke panti rehabilitasi sosial di Surakarta," ungkapnya.
Kepala Bidang Tramtibum Satpol PP, Susworo, menambahkan, razia ini mendasari Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Razia bertujuan untuk mengurangi penyakit masyarakat (pekat), dan untuk menciptakan ketenteraman, serta ketertiban umum di bulan Ramadhan.
"Razia ini juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait maraknya PSK yang pindah paska Penutupan Lokalisasi Pantura tanggal 19 Mei 2017 lalu," pungkasnya.
Razia ini, juga diikuti oleh Subdenpom, Polres Tegal, Kodim Tegal dan petugas Dinas Sosial. (yer)