Lokasi Sidang si Bandar Besar Dipersoalkan
jpnn.com - LUWUK – Persidangan kasus bandar narkoba Ko Beng dan Novrianto, mendapat sorotan masyarakat.
Keduanya ditangkap petugas BNN Provinsi Sulteng di kediamannya di lorong Ebenheizer, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, pada November 2015 lalu.
Meskipun keduanya sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Palu, namun masih menuai tanda tanya besar. Kenapa kasus Ko Beng dan anaknya yang notabenennya merupakan bandar besar di Kabupaten Banggai harus disidang di Pengadilan Negeri Palu?
Sementara lokasi penangkapan di wilayah Kabupaten Banggai. Kejadian ini membuat banyak pihak mencurigai adanya perlakuan istimewa penanganan kasus bandar besar ini.
Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Nanan Zulkarnaen, menegaskan, tidak dibenarkan sebuah kasus yang lokusnya di Kabupaten Banggai, kemudian disidang di lain tempat. Meskipun ditangkap oleh BNN Provinsi Sulteng . “Secara yuridis tidak dibenarkan,” katanya seperti diberitakan Luwuk Post (Jawa Pos Group) hari ini.
Dikatakan, kasus itu bisa tangani oleh Pengadilan Negeri Palu, kecuali ada pemintaan dari Pengadilan Negeri Luwuk ke Mahkamah Agung.
“Kalau lokus di Luwuk, maka sidangnya harus di Luwuk. Kecuali Pengdilan Negeri Luwuk ajukan permintaan ke Mahkamah Agung untuk disidang ke lain tempat, dengan alasan keamanan,” ungkap Nanan.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Chandra, menyatakan, penangkapan Ko Beng dan anaknya dilakukan oleh BNN Provinsi Sulteng, sehingga dibenarkan sidang di Pengadilan Negeri Palu. “Yang tangkap kan BNN, jadi tidak masalah kalau sidangnya di pengadilan Palu,” katanya.