Lolos Hukuman Gantung, TKI Pulang Kampung
Minggu, 28 Agustus 2011 – 03:31 WIB
Akibat kejadian tersebut, Husein divonis hukum gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam pada 2009 lalu. Namun, pada 25 Agustus 2011 lalu, Majelis Hakim di Mahkamah Banding Malaysia menjatuhkan vonis bebas kepada Husein karena tuduhan jaksa yang menyebutkan ganja tersebut milik Husein, meragukan.
Majelis Hakim Mahkamah Rayuan Patra Jaya, Malaysia, yang diketuai Ramli Ali, menyatakan Husein tidak bersalah, Kamis (25/8) lalu. Sebelumnya, Pengadilan Rayuan Patra Jaya menyatakan Husein bersalah atas kepemilikan 143 kilogram daun ganja kering yang dibawa di kapalnya pada Oktober 2004 lalu.
Husein pun langsung diboyong ke kampung halamannya di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, dengan menggunakan mobil Dinas Pemkab Batubara. (jon)