Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lolos Hukuman Mati, 4 Kurir Narkoba Divonis 19 Tahun Penjara

Minggu, 19 Oktober 2014 – 13:10 WIB
Lolos Hukuman Mati, 4 Kurir Narkoba Divonis 19 Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - TANGERANG - Empat pemuda yang menjadi kurir ganja seberat 500 kg menyeka air mata di depan hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, empat warga Karang Tengah Kota Tangerang itu bernafas lega karena hanya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dalam sidang di PN Tangerang.

Riky Adrian, Wahyudi, Hari Munandar dan Wisman Pratama terlihat terdiam dan menundukkan kepala sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim. Polisi dari Polres Metro Tangerang bersenjata lengkap tampak mengawal jalannya sidang.

Pada saat putusan dibacakan, para terdakwa tidak banyak melakukan pergerakan. Mereka hanya bisa diam dan tertunduk menghindari sorotan kamera para pewarta. Air mata tampak jatuh dari mata mereka yang sesekali diseka.

Empat pemuda itu sebelumnya dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang. Menurut JPU, mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika.

Ketua majelis hakim Inang Mintarsih mengatakan tidak sepakat dengan JPU yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Hal itu juga memperhatikan pembelaan terdakwa dan pembelaan kuasa hukum terdakwa pada tanggal 25 September 2014.

"Tindakan terdakwa yang terbukti bersalah kemudian dituntut pidana mati berlebihan. Penasehat hukum memohon hukumannya lebih ringan. Saat pemeriksaan dan persidangan terdakwa juga menyesali per-buatannya dan berjanji tidak mengulangi," kata Inang Mitasih dalam pembacaan putusannya.

Kata Inang lagi, terdakwa juga baru pertama kali melakukan dan belum terlibat kasus yang sama. Kemudian umur terdakwa masih muda, dikhawatirkan menjadi masalah sosial baru untuk keluarga. Terdakwa memohon putusan yang seringan-ringannya.

"Terdakwa juga mengerti atas isi dakwaan dan terdakwa tidak keberatan dengan isi dakwaan. Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 8 karung narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut sudah dimusnahkan dan disisakan 3 bungkus yang ditempatkan dalam amplop untuk barang bukti persidangan. Petugas juga mengamankan 5 buah HP p dan 2 unit sepeda motor Scoopy yang selanjutnya akan dimusnahkan," ungkapnya lagi.

TANGERANG - Empat pemuda yang menjadi kurir ganja seberat 500 kg menyeka air mata di depan hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dituntut hukuman mati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close