Loloskan Anggaran, Anggota DPR Minta Sumbangan
Selasa, 15 Juni 2010 – 00:29 WIB
Pada persidangan itu, baik Iqbal maupun Ngabas mengaku tidak pernah melihat adanya bukti serah terima uang dari OB ke Sofyan Usman. Seperti diketahui, dalam dakwaan atas Ismeth Abdullah disebutkan bahwa ada aliran uang Rp 1 miliar untuk Sofyan Usman yang disebut JPU terkait diloloskannya anggaran untuk OB di Panggar DPR. Uang itu diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp 150 juta dan Rp 850 juta.(ara/jpnn)