Loloskan Caleg PNS, KIP Gayo Lues Diadukan ke DKPP
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik seluruh komisioner Komisi Independen Pemilih (KIP) Gayo Lues, Provinsi Aceh. Masing-masing Ketua KIP Alfin Anhar dan anggota Ridwansyah, Sri Yani, Said Abdullah, serta Abdullah.
Sidang digelar di gedung DKPP, Jalan Thamrin Jakarta, Selasa (28/1) petang, atas pengaduan Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gayo Lues. Yaitu Sulaiman, Nurdin, dan Awaludin.
Di hadapan Majelis panel sidang DKPP, pengadu menyatakan para komisioner dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu setelah meloloskan seorang calo anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Gayo Lues, atas nama Abdusalam dalam daftar calon tetap (DCT). Padahal caleg dimaksud masih berstatus aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Kami sudah memberikan rekomendasi ke KIP Gayo Lues untuk mencoret Abdusalam, tapi tidak ditindaklanjuti. Berdasarkan temuan kami, yang bersangkutan masih menerima gaji per Januari 2014. Ini artinya dia masih aktif menjadi PNS,” ujar Sulaiman.
Menanggapi tudingan tersebut, Komisioner KIP Gayo Lues, Ridwansyah, mengaku telah melaksanakan semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam proses penetapan caleg.
Ia mengacu pada Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 yang diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam PKPU tersebut khususnya Pasal 9, menyatakan, syarat PNS yang akan menjadi caleg harus mengundurkan diri. Tapi jika dalam proses pendaftaran belum memperoleh surat resmi pemberhentian, maka bisa dengan menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung yang menerangkan telah memberikan persetujuan pengunduran diri.
“Yang bersangkutan Abdusalam sudah memberikan surat keterangan itu per 1 Agustus 2013,” ujarnya.