Loyalis Anas Bilang, Harus KLB!
Rabu, 06 Maret 2013 – 17:23 WIB
"Kalau dari AD/ART Demokrat Pasal 17 ayat (1), ketua umum harus dipilih melalui kongres," terangnya.
Pengganti Anas, kata Pasek, bisa ditentukan melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Pasalnya syarat dilakukan KLB apabila seseorang mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan. Nah, Anas mengundurkan diri dari jabatannya.
"KLB itu dilakukan mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan. Anas mengundurkan diri maka jalan keluarnya adalah KLB. Ketika KLB dia nanti diberhentikan," ujar politisi muda yang dikenal sebagai loyalis Anas itu.