Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LP2TRI Dinilai Tak Mengerti Hukum

Sabtu, 02 Juli 2011 – 13:53 WIB
LP2TRI Dinilai Tak Mengerti Hukum - JPNN.COM
"Lain halnya kalau lembaga yang menyidiki dinilai lamban, dan tidak mampu melanjutkan kasus ini, sehingga dilakukan supervisi ke KPK. Ini perkaranya sudah sampai ke MA," imbuhnya.

Lebih lanjut, Chairul pun mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKP2) untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus Sisminbakum. "Supaya ada kepastian hukum dalam kasus ini, dan tidak dijadikan sebagai alat oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak jelas, maka Jaksa Agung sebaiknya keluarkan SKP2," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, LP2TRI mendesak KPK untuk segera mengambil alih pengusutan kasus Sisminbakum dari tangan Kejaksaan Agung. "Kedatangan kami ke KPK untuk memberikan dorongan dan hasil kajian hukum terhadap kasus ini. Penanganan yang berlarut-larut itu kontraproduktif bagi pemberantasan korupsi yang menjadi agenda nasional bangsa ini. Kami meminta KPK, kalau buktinya memang kuat, harus segera memprosesnya. Tapi kalau tidak, jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan," ungkap Sekjen LP2TRI Teuku Chandra Adiwana, ketika beraudiensi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7) lalu. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhamadiyah, Chairul Huda menilai, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pemantau Penyelenggara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close