LPEI Salurkan Dana Penjaminan Pemerintah Rp166 Miliar kepada HOREKA di Bali
jpnn.com, BALI - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank diberikan mandat Kemenkeu untuk turut mendukung percepatan pemulihan sektor pariwisata, sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah melalui PMK No.32 tahun 2021 menugaskan LPEI bersama dengan SMV lainnya, yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), sebagai penjamin atas pemberian tambahan Kredit Modal Kerja yang akan disalurkan perbankan kepada para pelaku usaha korporasi.
“Program Penjaminan Pemerintah (JAMINAH) ini juga diberikan kepada sektor pariwisata, khususnya HOREKA atau Hotel, Restoran dan Kafe. Coveragenya dapat mencapai 80%," ujar Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas di Bali.
Pada kesempatan ini, LPEI memberikan sertifikat penjaminan pemerintah kepada Bank Mandiri, BNI, Permata dan BPD Bali atas nama PT Griyabali Dwipa, PT Hotel Citra Rapi, PT Sixty Six Paradise Investasi, dan CV Santrian Beach Cottages.
JAMINAH ini memberikan akses fasilitas pembiayaan senilai Rp166,1 Miliar kepada delapan hotel.
Diperkirakan lebih dari 4 ribu tenaga kerja akan terlibat dari program JAMINAH di sektor pariwisata, khususnya HOREKA.
Gubernur Bali yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Tjok Bagus Pemayung mengapresiasi langkah LPEI dan pemerintah.
Pihaknya berharap, program JAMINAH bisa secara nyata mengakselerasi pemulihan sektor pariwisata, khususnya HOREKA di Bali.
Secara umum, realisasi JAMINAH hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp2,6 triliun untuk 17 sektor industri.(chi/jpnn)