Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 – 06:27 WIB
Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen - JPNN.COM
Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 terkait aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 terkait aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Dikutip dari Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kemudian, barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp50 juta, maka nilai lain untuk barang tersebut yaitu (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.

Tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap nilai lain, menjadi 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.

Nilai akhir PPN itu sama bila menggunakan tarif 11 persen, di mana 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.

Namun, beleid itu juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.

Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 terkait aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News