LPPOM Nyatakan Vaksin MR Mengandung Babi? Nih Kata MUI
jpnn.com, JAKARTA - Beredar informasi bahwa Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah merampungkan pengujian terhadap vaksin Measles dan Rubella (MR).
Berdasarkan telaah awal oleh Tim LPPOM MUI, disebutkan Vaksin MR yang diproduksi Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma, positif mengandung babi dan Human Deploit Cell, bahan dari organ manusia yang juga diharamkan oleh Komisi Fatwa MUI.
Demikian paparan yang dikemukakan dalam surat oleh Pimpinan LPPOM MUI kepada Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibacakan oleh Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa.
Ini dibacakan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, 15 Agustus 2018 lalu di Jakarta.
“Bahan yang digunakan dan proses produksi Vaksin MR telah diterima dari pihak SII India melalui korespondensi yang dilakukan. Berdasarkan data yang diberikan oleh pihak produsen di India, terdapat bahan yang bersal dari babi, yaitu gelatin yang berasal dari kulit babi, dan tripsin yang berasal dari pankreas babi. Ada pula bahan yang berpeluang besar bersentuhan dengan bahan babi dalam proses produksi, yaitu Lactalbumin hydrolisate sebagai media yang kaya protein dalam proses produksi vaksin tersebut. Selain itu ada pula bahan yang berasal dari organ tubuh manusia, yaitu Human Deploit Cell," katanya.
Disebutkan juga bahwa dengan penggunaan bahan-bahan tersebut, dan merujuk pada persyaratan dalam proses Sertifikasi Halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI, maka produk tersebut tidak bisa disertifikasi halal.
Artinya, tugas LPPOM MUI sudah selesai. Karena informasi awal itu sudah diyakini bahwa Vaksin MR itu tidak bisa dilanjut proses sertifikasi halalnya.
Karena terbukti positif mengandung unsur-unsur bahan yang haram dan najis menurut kaidah syariah.