LPSK Ajukan Kompensasi Dalam Kasus Penyerangan Wiranto
Sabtu, 11 April 2020 – 21:58 WIB
LPSK mengajukan kompensasi untuk dua orang korban sebesar Rp 65.323.157, yang telah dimasukkan dalam berkas dakwaan dan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan menggunakan teknologi video konferensi tersebut. Sementara untuk satu korban lagi, pengajuan kompensasi masih dalam proses.(boy/jpnn)
Baca Juga: