Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Bantah Tudingan Politikus PKS Ini

Sabtu, 04 Juni 2016 – 15:41 WIB
LPSK Bantah Tudingan Politikus PKS Ini - JPNN.COM
Nasir Djamil. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selalu memberikan hak kepada korban sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk untuk termasuk korban aksi terorisme.

Hal ini disampaikan pihak LPSK menanggapi tudingan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Politikus PKS itu menuduh LPSK mempersulit pemenuhan hak korban terorisme.

“Tidak benar, karena berpatokan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban justru korban terorisme merupakan  korban yang mendapat prioritas diberikan perlindungan oleh LPSK”, tegas Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Sabtu (4/6).

Pada kasus Bom Thamrin, LPSK justru lembaga yang sampai saat ini memberikan pemenuhan hak kepada korban. Hal ini dikarenakan pada perkembangannya, kementerian, lembaga, dan instansi yang awalnya memberikan bantuan, justru menarik diri.

"LPSK sampai saat ini tidak menarik diri dalam memberikan pemenuhan hak korban terorisme, termasuk fasilitasi perawatan korban yang ingin dirawat di daerah asalnya," tambah Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Pada kasus yang sama juga LPSK berinisiatif jemput bola, tidak menunggu adanya permohonan perlindungan dari para korban. Inisiatif jemput bola juga dikarenakan kondisi korban dan kedaruratan saat itu yang tidak memungkinkan jika diharuskan datang dulu ke LPSK.

Selain jemput bola, LPSK juga melakukan koordinasi ke berbagai instansi baik Kemensos maupun Pemprov DKI Jakarta yang sempat juga memberikan bantuan tanggap darurat. Hal ini untuk menghindari terjadinya penggunaan anggaran ganda.

“Setelah masa tanggap darurat usai, tidak seperti instansi lain, LPSK tetap memberikan bantuan," kata Edwin.

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selalu memberikan hak kepada korban sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk untuk termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close