LPSK: Banyak Korban Terorisme yang Belum Mengajukan Perlindungan
"Artinya, masih banyak korban yang belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Kami membuka ruang itu kepada semua korban untuk mengajukan permohonan kepada LPSK," ujar Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa korban terorisme yang ingin mengajukan permohonan bisa langsung datang ke LPSK dengan melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk surat keterangan sebagai korban yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Syarat itu diatur di UU Nomor 5 Tahun 2020. LPSK akan memeriksa kelengkapan administrasi apabila ada yang kurang lengkap nanti LPSK akan menghubungi pemohon," katanya.
Adapun hak-hak yang akan diterima korban terorisme masa lalu, lanjut Edwin, meliputi perlindungan fisik, perlindungan atau bantuan hukum, bantuan biaya hidup, rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial, pemenuhan hak prosedural, dan fasilitasi permohonan kompensasi.
Dalam kesempatan itu, Edwin juga menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Juli 2020 LPSK telah membentuk tim kerja percepatan penanganan korban tindak pidana terorisme masa lalu. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua LPSK RI Nomor: Kep 450/1/LPSK/07/2020.
Pembentukan tim kerja tersebut bertujuan agar penanganan korban terorisme masa lalu lebih cepat, tepat, efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, tim yang dikomandoi oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias ini juga bertugas melakukan inventarisasi, sinkronisasi, dan pemutakhiran data korban tindak pidana terorisme masa lalu. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: