LPSK Didesak Cabut Perlindungan terhadap Tersangka Pemerkosaan
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak mencabut perlindungan terhadap Sanusi Wiradinata (Lim San Ceh), tersangka dugaan pemerkosaan. Desakan disampaikan sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan.
"LPSK aneh, mengeluarkan keputusan perlindungan saksi sementara Sanusi Wiradinata bukan saksi atau korban. Dia bukan pelapor suatu tindak pidana yang dilindungi oleh Undang-Undang," ujar Koordinator Aksi Doni Prasetyo dalam orasinya di depan Gedung LPSK, Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (21/10).
Aksi yang digalang oleh Dodi Prasetyo cs ini berjalan tertib. Dalam aksinya, mereka membawa spanduk besar warna merah bertuliskan empat tuntutan.
Pertama, LPSK jangan lindungi tersangka Sanusi, yang diduga pelaku pemerkosaan. Kedua, LPSK Bukan Lembaga Perlindungan Tersangka Pemerkosa. Ketiga, Cabut Perlindungan Sanusi dari LPSK. Dan, LPSK melanggar Undang-Undang karena telah melindungi tersangka pemerkosa.
"Sanusi bukan pelapor tindak pidana lain yang terjadi dan tidak menyaksikan langsung tindak pidana lain yang menjadi alasan LPSK melindunginya. Dia juga bukan korban yang layak dilindungi," katanya.
Karena keputusan LPSK yang janggal ini pula, Dodi menengarai ada yang tidak beres dalam perlindungan Sanusi oleh LPSK. "Kami menduga oknum anggota LPSK telah disuap," tudingnya.
Kasus pemerkosaan yang menjerat Sanusi (Lim San Ceh) telah dilaporkan korbannya, Safersa Yusana Sertana ke Direktorat Reserse dengan nomor LP/1482/V/2012/PMJT/Dit.Reskrim tanggal 3 Mei 2012.
Berkas oleh polisi dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Sanusi telah dipanggil 3 kali untuk mempertanggungjawabkan tindakannya namun tidak hadir. Bahkan Sanusi telah dinyatakan sebagai buronan.