LPSK Diminta Lindungi Korban Perbudakan
Senin, 06 Mei 2013 – 12:13 WIB
JAKARTA-- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan bagi 28 korban kasus perbudakan yang terjadi di wilayah Tangerang. Menurutnya, para korban secara psikologis juga mengalami tekanan berat dan membutuhkan perlindungan khusus. “Kondisi korban terakhir diperoleh informasi bahwa secara fisik masih ada bekas-bekas luka, secara psikologis tertekan, mereka dalam kondisi lelah dan kumal akibat penyekapan,” ujar Koordinator KontraS Haris Azhar kepada JPNN, Senin (6/5).
Kasus ini sendiri terkuak setelah KontraS menerima pengaduan dari dua orang korban atas nama Andi (20) dan Junaedi (19) pada 2 mei 2013 lalu. Keduanya mengaku dipekerjakan paksa di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Bayur Opak, Sepatan, Tangerang selama 2-3 bulan. Keduanya mengaku mendapat siksaan seperti dipukul, sundut rokok dan disiram cairan alumunium.
Berbasis pada pengaduan tersebut, KontraS dan korban bersama kepala desa dari Lampung Utara melakukan pengaduan ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ke lokasi di Kampung Bayur Opak, Rt 03 Rw 06, desa Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30-16.00 oleh 7 anggota Polda metro, Polres lampung 4, Polresta Tangerang Tigaraksa sekitar 20 orang, dipimpin oleh Kasatreskrim Sinto Silitonga. Alhasil, dalam proses penggerebekan tersebut telah ditemukan 28 korban yang dipekerjakan paksa dengan kondisi memprihatinkan. Mereka mengalami luka-luka gatal, asma, memar dan lain-lain. 4 orang dari korban tercatat berusia dibawah umur. 5 orang tersekap didalam ruangan yang disengaja dikunci dari luar dengan kondisi memprihatinkan.
JAKARTA-- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
Kamis, 28 November 2024 – 10:45 WIB - Hukum
Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Kamis, 28 November 2024 – 10:28 WIB - Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
Kamis, 28 November 2024 – 06:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB - Pilkada
Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
Kamis, 28 November 2024 – 06:59 WIB - Pilkada
Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
Kamis, 28 November 2024 – 06:23 WIB - Politik
Deden Nasihin Beri Selamat Pada Pasangan Herman-Ibang Pemenang Pilkada Cianjur Versi Quick Count
Kamis, 28 November 2024 – 08:20 WIB - Pilkada
Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
Kamis, 28 November 2024 – 06:48 WIB