LPSK Ingin Jemput Bola ke Daerah
Sabtu, 01 Desember 2012 – 17:17 WIB
Meski demikian Haris juga mengakui, upaya LPSK itu untuk buka cabang di daerah itu juga harus dukung payung hukum. Karenanya LPSK akan mengusulkan hal itu dalam revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Dalam revisi UU nanti salah satunya akan coba kita masukkan agar supya disepakati didirikan LPSK daerah," katanya.
Haris lantas membandingkan LPSK dengan Komisi Penyiaran Indonesia yang juga punya perwakilan di daerah. Bahkan saat ini, kata Haris, KPI punya 30 KPI daerah.
"Di LPSK tidak ada disebutkan kapan harus membentuk perwakilan di daerah," ujarnya. "Tapi ketika LPSK ingin membentuk, ada institusi tertenu yang tidak menghendaki LPSK berkembang," pungkasnya. (boy/jpnn)