LPSK Investigasi Kasus Kekerasan Anak di Bukittinggi
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melakukan investigasi kasus kekerasan yang dilakukan oleh terhadap siswi di Sekolah Dasar (SD) Trisula Perwari, Bukittinggi, Sumatera Barat. Tim dari Divisi Penerimaan Permohonan LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu terbang ke Sumbar untuk menginvestigasi kasus tersebut.
“Kedatangan kami untuk merespons kasus kekerasan ini dan untuk mengetahui secara langsung apa yang terjadi disini," ujar Edwin, Kamis (16/10) malam. Edwin mengatakan ada dua hal yang menjadi perhatian tim investigasi LPSK, yang pertama terkait adanya pemeriksaan terhadap pengunggah video keerasan ini ke media sosial.
“Menurut kami pengunggah youtube itu bisa dikategorikan sebagai Whistleblower. Karena kalau tidak ada pengunggah itu, tentu kasus ini tidak akan diketahui secara luas," katanya.
Namun LPSK menyayangkan penampilan kekerasan dalam video itu yang tidak melalui sensor. “Korban maupun pelaku sama-sama masih anak-anak, oleh karenanya sensor perlu untuk melindungi masa depan mereka," jelas Edwin.
Kedua, terkait kasus penganiayaan itu sendiri LPSK berharap peristiwa ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan mengingat pelaku dan korbannya adalah anak-anak. “Kalau berdasarkan aturan hukum, persitiwa pidana dengan korban dan pelaku anak dikembalikan kepada pihak keluarga. Ruang untuk rekonsiliasi harus dibuka sebesar-besarnya," tuturnya.
LPSK juga mengimbau kepada keluarga pelaku untuk menunjukan empati dan simpati terhadap korban dan keluarganya. Agar penyelesaian secara kekeluargaan bisa ditempuh secara optimal.
Selain itu, Edwin menyayangkan adanya kelalaian dari pihak sekolah dalam mengawasi anak didiknya sehingga bisa terjadi kekerasan di lingkungan sekolah. “Pihak sekolah harus diberi sanksi atas peristiwa ini, agar tidak lalai lagi mengawasi muridnya. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ini bukanlah peristiwa pertama terhadap korban," katanya.
Menurut Edwin, hasil investigasi ini selanjutnya akan menjadi pertimbangan LPSK dalam memberikan perlindungan baik terhadap korban maupun pengunggah video kekerasan. “Hasilnya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna Pimpinan LPSK," ujar Edwin. (boy/jpnn)