LPSK: Laporkan Aparat yang Terlibat Pembakaran Hutan dan Lahan
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum aparat yang menjadi beking pembakar hutan dan lahan.
“Jika tak ada laporan masyarakat maka hal itu sulit terungkap,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Rabu (16/9).
Untuk itu, Haris Semendawai mengimbau masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengungkapan pelaku pembakaran hutan, termasuk melaporkan oknum aparat yang menjadi beking.
“Partisipasi masyarakat untuk melaporkan siapa yang saja terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sangat penting, apalagi jika benar ada oknum aparat yang terlibat,” tegas Semendawai.
Namun, dia tidak menampik jika akan timbul rasa takut dari masyarakat untuk melaporkan pelaku pembakaran hutan dan lahan, apalagi pelaku itu adalah oknum aparat yang membekingi korporasi pembakar hutan itu.
Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur mengenai hak-hak saksi dan pelapor dalam suatu tindak pidana. Apalagi, jika saksi atau pelapor mendapatkan ancaman terkait kesaksian yang diberikan.
Hak-hak itu antara lain memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya seperti tertuang dalam Pasal 5 (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 2014.
“UU sudah melindungi hak para saksi dan pelapor. Masyarakat jangan takut melapor atau bersaksi. Jika ada ancaman, silakan laporkan ke LPSK,” ujarnya.(boy/jpnn)