LPSK Lindungi 16 Korban Penembakan
Rabu, 28 September 2011 – 23:56 WIB
" Koordinasi ini dilakukan guna menginformasikan serta memastikan para korban akan memperoleh hak nya secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Seperti diketahui, para korban merupakan saksi dan keluarga korban yang tewas akibat tembakan yang dilakukan oleh oknum polisi di Tulang Bawang, Lampung, pada 19 April 2011 lalu. Akibat tindakan penembakan tersebut, massa menyerang Polsek dan terjadi bentrok.
Para korban kemudian mengalami trauma pascakejadian, serta luka-luka.. Untuk itu pemberian perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikolog ini diberikan LPSK. Tujuannya memaksimalkan peran para korban dalam memberikan kesaksian selama proses hukum berlangsung.(air/jpnn)