LPSK Lindungi 42 Saksi Pembantaian Cebongan
Senin, 08 April 2013 – 18:00 WIB
“Sedangkan untuk saksi yang berstatus sipir akan langsung ditangani LPSK berupa pengamanan dan pengawalan,” kata Haris. LPSK, kata Haris berharap semua pihak dapat mendukung keputusan perlindungan ini. “Agar proses penegakan hukum yang dilaksanakan di Peradilan Militer lebih transparan dan memenuhi hak saksi dan korban,” kata Haris lagi.
Sementara, juru bicara LPSK, Maharani menambahkan, sampai saat ini belum teridentifikasi berapa jumlah saksi yang merupakan saksi kunci. Menurutnya, kategori saksi yang merupakan saksi kunci masih diidentifikasi penyidik. “LPSK belum peroleh datanya, nanti akan diidentifikasi juga saat pemeriksaan,” kata Maharani. (boy/jpnn)