Terkait dengan keinginan LPSK, KemenPAN-RB akan mengkaji apakah hal itu sesuai tugas dan tanggung jawab lembaga yang dibentuk dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 itu. “Yang terpenting untuk LPSK adalah kewenangannya untuk menggunakan anggaran sendiri, perencanaan strategis sendiri dan kewenangan membina kepegawaian sendiri,” terang guru besar UI ini.(esy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap bisa mengelola anggarannya sendiri. Selama ini, anggaran lembaga pemerintah non kementerian