Ditambahkan, dalam pertemuan tersebut LPSK menyampaikan pertanggungjawaban kinerja terkait pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban. "Karena sesuai pasal 13 UU nomor 13 tahun 2006, LPSK bertanggungjawab kepada Presiden," pungas Abdul Haris.(fuz/afz/jpnn)
JAKARTA- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai meminta dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk penguatan