LPSK Minta Warga Tak Acuh dengan Kejahatan di Sekitarnya
Data-data itu menjadi tantangan tersendiri bagi LPSK yang sudah mendapatkan amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk memperkuat sistem peradilan pidana pada aspek saksi dan korban tindak pidana yang butuh perlindungan.
Untuk memperkuat dukungan, LPSK menjalankan strategi antara lain membangun kerja sama dengan berbagai kalangan, di antaranya dengan beberapa universitas yang keberadannya menyebar di Indonesia. Untuk wilayah Sulawesi, LPSK menjalin kerja sama dengan Universitas Hasanuddin dan UMI. Kerja sama dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman sebagai ikatan formal dalam manjalankan kegiatan perlindungan saksi dan korban pada aspek tridarma perguruan tinggi.
Semendawai juga berharap pemerintah daerah, sebagai bagian dari negara turut bertanggung jawab jika ada warganya yang menjadi korban kejahatan. Tanggung jawab itu bisa diwujudkan dengan cara memberikan layanan psikososial. Karena seseorang yang menjadi korban kejahatan, kehidupan sosialnya otomatis terganggu. Dalam posisi ini, pemerintah daerah bisa menjembatani hak-hak mereka dengan memberikan layanan psikososial.(mas/jpnn)