LPSK Pertimbangkan Lindungi Brigadir RS
jpnn.com - JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum menerima permohonan perlindungan koran penyebaran foto bugil Sekretaris Pribadi Kapolda Lampung, Brigadir RS. "Sampai saat ini belum ada permohonan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis (31/10).
Dia mengatakan, apa yang terjadi itu juga tengah diproses kepolisian. Pelakunya sudah ditangkap dan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman berat. Selain itun lanjutnya, korban juga merupakan seorang polisi yang pada kejadian ini sempat diperiksa oleh Propam Polda Lampung.
Menurut Haris, pihaknya akan melakukan diskusi di internal untuk membahas apakah akan mencoba menawarkan atau tidak perlindungan terhadap RS. "Kita juga imbau kepada kepada kepolisian agar memerhatikan dia (RS) sebagai korban," kata Haris.
Setidaknya, kata Haris, langkah LPSK ke depan akan mengirim surat ke Kapolda atau penyidik untuk memerhatikan posisi RS sebagai korban kejahatan. "Sekaligus agar pelaku mendapat hukuman yang berat," ungkap Haris.
Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menambahkan selain sebagai korban penyebaran foto, RS di sisi lain juga dianggap melanggar kode etik internal terkait posisinya sebagai Polwan di Lampung.
Menurutnya, dua hal ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai, tegas Lies, RS menjadi korban untuk yang kedua kalinya. "Jangan sampai tindakan terhadapnya menjadi korban untuk kedua kalinya," ungkap Lies. (boy/jpnn)