LPSK Sebut Korban Penembakan Lubuklingau Bisa Ajukan Restitusi
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyayangkan penembakan delapan warga sipil di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, apapun alasannya polisi sebagai aparat negara tidak bisa sewenang-wenang menggunakan senjata api hingga mengakibatkan kematian.
“LPSK mendesak polisi ungkap kasus ini dan secara transparan mengumumkan proses hukumnya kepada publik,” ujar Hasto.
Dia menambahkan, tim dari LPSK sudah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi para korban.
Saat ini, para korban selamat yang menderita luka tembak memang sudah mendapatkan pengobatan medis.
Namun, kata Hasto, di samping itu masih ada hak-hak lain yang bisa mereka akses yang tersedia di LPSK.
"Seperti rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, atau fasilitasi untuk mengajukan restitusi," katanya.
Hasti menambahkan, karena pelaku diduga oknum anggota Polres Lubuklingau yang notabene aparat negara dan tengah bertugas pada saat kejadian, para korban sangat dimungkinkan untuk mengajukan tuntutan kompensasi atau ganti kerugian dari negara.
Karena kalau cuma restitusi, ganti kerugian yang dituntut hanya dari pelaku saja. Dia mengatakan, pemenuhan hak bagi korban sangat diperlukan.