LPSK Siap Lindungi PNS Korban Penganiayaan
Rabu, 04 Mei 2011 – 04:05 WIB
Abdul Haris juga mendesak agar Polresta Medan cepat bertindak. "Polisi harus mengambil langkah cepat untuk menentukan kasus Masfar ini termasuk jenis pidana atau tidak. Selain untuk kepentingan si korban, juga untuk menunjukkan polisi tidak pandang bulu dalam menangani kasus hukum," harapnya.
Terpisah, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, tetap peluang kemendagri mengirimkan tim klarifikasi ke Medan. Hasil klarifikasi itu akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah apa yang bisa diambil kemendagri.
Jika hasil klarifikasi menemukan indikasi Rahudman memang terbukti melakukan tindak kekerasan, maka kemendagri akan memanggil Rahudman untuk dibina.