Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Ungkap Alasan Sudirman Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon

Minggu, 18 Agustus 2024 – 11:35 WIB
LPSK Ungkap Alasan Sudirman Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon - JPNN.COM
Ilustrasi terpidana kasus pembunuhan. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Enam dari tujuh terpidana kasus Vina dan Eky dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon.

Sebelumnya, mereka sempat dipindahkan sementara ke Lapas Bandung saat Polda Jabar melakukan penyelidikan terkait DPO dalam kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam.

Para terpidana yang kini dikembalikan ke Lapas Cirebon adalah Ri di Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Dari enam terpidana, tersisa Sudirman yang belum dikembalikan ke Lapas Cirebon.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat sebelumnya menyebutkan jika pemindahan Sudirman belum dilakukan karena masih menunggu rekomendasi dari LPSK.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi ke Kemenkumham terkait pengembangan terpidana Sudirman ke Lapas Cirebon.

Pihak Kemenkumham pun telah menerima surat rekomendasi per tanggal 24 Juli 2024.

"LPSK mengirimkan rekomendasi ke Kemenkumham. Sudah diterima Kemenkumham tanggal 24 Juli 2024," kata Sri kepada JPNN via pesan singkat, Minggu (18/8).

LPSK sudah memberikan rekomendasi kepada Kemenkumham Jabar terkait pemindahan terpidana Sudirman ke Lapas Cirebon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News