LPSK: Upaya Pemerintah Lindungi Anak Sudah Optimal
Namun, sudah seharusnya ada prioritas dan tidak perlu menunggu sikap politisi dalam penanganan kekerasan seksual anak. “Indonesia negara besar dengan jumlah penduduk yang besar, jadi agak sulit mengomparasinya dengan Belanda. Hanya di Belanda, khusus kasus kekerasan anak, tersedia polisi khusus,” ujar dia.
Menurutnya saat ini di Belanda juga tengah diupayakan menyediakan dokter, polisi, dan psikologi dalam satu area khusus bagi penanganan anak korban kekerasan seksual.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kekerasan seksual anak menjadi salah satu kasus prioritas yang ditangani LPSK. Ada banyak kasus melibatkan anak yang ditangani LPSK, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, prostitusi, dan tindak pidana perdagangan orang.
Namun, sesuai mandat Pasal 29A UU No 31 Tahun 2014, ada beberapa persyaratan yang harus dikantongi LPSK dalam memberikan perlindungan bagi anak, antara lain harus mendapatkan izin dari orang tua anak yang bersangkutan. Khusus dalam kasus di mana diduga orang tua sebagai pelaku atau berperan menghalang-halangi, LPSK tidak diwajibkan mendapatkan izin orang tua dan cukup perintah dari pengadilan. (mas/jpnn)