LRT Jabodebek Resmi Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Perkeretaapian
jpnn.com - JAKARTA - Light Rail Transit atau LRT Jabodebek resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian.
Penetapan itu berdasar Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).
Menurut Manager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono, proses penetapan LRT Jabodebek sebagai obvitnas telah dipersiapkan sejak Oktober 2023.
Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh stakeholders terkait di antaranya Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, serta melibatkan Polri.
"Sebagai moda transportasi perkeretaapian dengan teknologi modern, LRT Jabodebek tentunya memiliki peran dan dampak strategis bagi penggunanya," kata Mahendro di Jakarta pada Senin (29/1).
Menurut dia, kehadiran LRT Jabodebek selain berdampak bagi para penggunanya, tentunya juga memiliki dampak bagi negara dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Selain itu, LRT Jabodebek juga dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi modern di Indonesia.
Dengan ditetapkannya LRT Jabodebek sebagai obvitnas, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.