LSI Sebut Sikap Masyarakat Terbelah soal Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan bahwa tak banyak masyarakat yang mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dapat berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Hal itu diungkapkan Djayadi merujuk riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang memotret bahwa hanya 37,2 persen responden yang mengetahui putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
Lebih banyak yang setuju dengan putusan MK tersebut, baik yang tahu maupun tidak. Seluruh responden yang setuju mencapai 46 persen, sedangkan tingkat kesetujuan responden yang tahu putusan MK mencapai 48,3 persen.
"Seluruh responden yang kurang/tidak setuju dengan putusan MK sebesar 39,3 persen, sedangkan responden yang tahu putusan MK dan kurang/tidak setuju dengan putusan itu 42,7 persen. Adapun semua responden yang tidak menjawab 14,7 persen dan responden yang tahu putusan MK dan tidak menjawab sembilan persen," ujar dalam paparannya secara daring, Minggu (22/10).
Menurut Djayadi, sebesar 36,2 persen masyarakat tahu atau pernah mendengar bahwa putusan MK itu membukan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres.
Namun, sebanyak 63,8 persen lainnya menjawab tidak tahu.
Lalu, 46,6 persen responden mengaku tahun/pernah mendengar jika Gibran akan menjadi cawapres Prabowo. Sebesar 53,4 persen sisanya menjawab sebaliknya.
"Keseluruhan responden, sebanyakk 53,8 persen setuju Gibran menjadi cawapres Prabowo. Khusus yang tahu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo, jumlahnya (yang setuju) lebih besar, yakni 59,7 persen," kata Djayadi.