LSM Australia Seret Dua Operator Restoran Din Tai Fung ke Pengadilan
Dua perusahaan operator restoran Din Tai Fung di Sydney dan Melbourne diajukan ke pengadilan federal oleh lembaga pengawas untuk keadilan bagi pekerja (Fair Work Ombudsman atau FWO) karena diduga membayar karyawan di bawah upah minimum.
- Operator restoran Din Tai Fung di Sydney dan Melbourne diajukan ke pengadilan dengan tuduhan membayar karyawannya di bawah standar
- Fair Work Ombudsman mencatat adanya kekurangan pembayaran sebesar A$157.025 untuk 17 karyawan yang umumnya berasal dari Indonesia dan China
- Pihak Din Tai Fung belum memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dari ABC Indonesia
Dalam pernyataan FWO disebutkan kedua perusahaan yang telah memulai proses hukum adalah DTF World Square Pty Ltd dan Selden Farlene Lachlan Investment Pty Ltd.
FWO mencatat total kekurangan pembayaran yang dilakukan kedua perusahaan ini adalah sebesar A$157.025 yang berasal dari gaji 17 orang karyawan.
Menurut FWO karyawan yang dibayar kurang itu terdiri atas juru masak, pelayan, pencuci piring, dan manajer restoran.
Dari keterangan yang diterima ABC Indonesia, kebanyakan karyawan ini berasal Indonesia dan China, dan berada di Australia dengan visa pelajar atau visa yang disponsori perusahaan.
Empat di antara karyawan ini disponsori oleh DTF World Square Pty Ltd sementara sepuluh karyawan berusia di bawah 26 tahun ketika mereka diduga dibayar di bawah standar.
Mantan Direktur kedua perusahaan tersebut Dendy Harjanto, Manajer Umum Hannah Handoko yang juga dikenal sebagai Vera Handoko, serta koordinator personalia Sinthiana Parmenas diduga telah melakukan beberapa pelanggaran sehingga harus menjalani tuntutan pengadilan yang sedang berlangsung.