LSM Lingkungan Pertanyakan Komitmen SBY
Kamis, 13 Juni 2013 – 12:14 WIB
Beberapa yang ditangkap dan ditahan adalah Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat, Staf Walhi Sumsel Dedek Chaniago, dan Kamaluddin petani dari Ogan Ilir. Mereka dituduh melakukan perusakan dan penghasutan. Saat ini telah divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan kurungan 7 bulan penjara dan 1,4 tahun penjara.
"Seharusnya pejuang lingkungan hidup dilindungi sesuai dengan UU 32 tahun 2009 pasal 66. Jika tidak maka pernyataan SBY sebagai kepala negara laksana menepuk air didulang terpecik muka sendiri," lanjutnya.
Dalam aksinya para aktivitis ini juga melakukan teatrikal tindak kekerasan aparat terhadap pejuang lingkungan. Aksi ini hanya didjaga sekitar 20 personil kepolisian dari Polres Jakpus. (flo/jpnn)