LSM Rawan Digunakan Untuk Pencucian Uang
Jumat, 30 Juli 2010 – 01:41 WIB
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transksi Keuangan (PPATK) mengkhawatirkan tentang keberadaan organisasi nirlaba di Indonesia yang berpotensi untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang (money laundering). Ketua PPATK, Yunus Husein, mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian bersama yang dilakukan PPATK dengan Kementrian Dalam Negeri, ada sinyal tentang peluang penggunaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai sarana pencucian uang. “Bersama Kementerian Dalam Negeri kita mendata jumlah ormas dan NGO (Non Governmental Organization/LSM). Kita mengkaji permasalahannya, termasuk pengaturan dan pengawasannya. Kemungkinan (LSM) disalahgunakan itu sangat terbuka,” ungkap Yunus saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/7).
Menurut Yunus, berdasarkan hasil evaluasi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) pada tahun 2007, terungkap bahwa penanganan Non Profit Organization (NPO/organisasi nirlaba) di Indonesia belum memadai karena masih mendapat predikat non-compliance. Yunus menegaskan bahwa sekalipun PPATK bukan lembaga pengawas NPO, namun tetap berkewajiban menganalisis transaksi keuangan termasuk terhadap transaksi NPO.
Lebih lanjut Yunus membeberkan, dari hasil review NPO asing di Indonesia, ternyata bisa beroperasi cukup bebas. Akibatnya, dalam beberapa kasus keberadaan NPO itu justru mengancam NKRI karena melakukan kegiatan yang cenderung merugikan seperti mendata sumber daya alam dengan mengatasnamakan penelitian, atau malah mendukung kegiatan separatisme.
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transksi Keuangan (PPATK) mengkhawatirkan tentang keberadaan organisasi nirlaba di Indonesia yang berpotensi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
Minggu, 19 Mei 2024 – 15:20 WIB - Humaniora
Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
Minggu, 19 Mei 2024 – 15:20 WIB - Tokoh
Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:49 WIB - Hukum
Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
Minggu, 19 Mei 2024 – 15:22 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final Thailand Open 2024: Ana/Tiwi Main Sore Ini!
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:28 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:58 WIB - Jabar Terkini
Komentar Dosen UIKA Bogor Soal Pro-Kontra Larangan Study Tour di Sekolah
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:30 WIB - Tokoh
Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:49 WIB